Pembicaraan menimpa wacana pungutan pajak pada game judi online lagi hangat diperbincangkan warga. Pembicaraan ini timbul sehabis Menteri Komunikasi serta Informatika( Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku menerima usulan dari bermacam pihak buat memberlakukan pungutan pajak judi online.
Dalam rapat kerja bersama Komisi 1 DPR RI yang diselenggarakan bertepatan pada 4 September 2023 yang kemudian, Menkominfo menarangkan alibi dari wacana tersebut supaya duit dari Indonesia tidak lari ke negeri lain. Menkominfo pula mengklaim Indonesia selaku satu satunya negeri yang tidak melegalkan judi.
Wacana pengenaan pajak terhadap judi online dikira mempunyai kemampuan besar buat berikan pemasukan kepada negeri. Bagi informasi dari Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan( PPATK), perputaran duit lewat transaksi judi online terus bertambah signifikan dari tahun ke tahun serta nilainya pada 2022 menggapai 81 triliun rupiah.
Apakah ini merupakan wacana yang dapat diterapkan oleh pemerintah Indonesia? Apakah wacana ini pantas buat dipertimbangkan?
Dalam episode SuarAkademia terkini, kami berdialog dengan Nailul Huda, periset dari Institute for Development of Economics and Finance( INDEF).
Huda berkata wacana pemberian pajak pada game judi online malah malah hendak menyesatkan warga. Tidak hanya telah terdapat pasal 303 KUHP yang melarang aplikasi perjudian, wacana pemberian pajak ini pula berpotensi membagikan kerugian buat warga dari bermacam aspek.
Walaupun mempunyai kemampuan pemasukan pajak yang besar, Huda berkomentar wacana ini tidak hendaknya dipertimbangkan buat didiskusikan jadi suatu kebijakan. Bagi Huda, pemerintah hendaknya memikirkan gimana triknya dapat menghentikan peredaran judi online yang terus menjadi masif.